Monday, December 8, 2025
HomeKriminalImplementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Kejati-Pemprov Sulsel

Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Kejati-Pemprov Sulsel

Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Pasal 64 KUHP baru di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Langkah sinergis ini bertujuan untuk mengimplementasikan norma-norma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama terkait pidana kerja sosial. Kolaborasi ini merupakan inisiatif progresif untuk memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana guna memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan kesiapan Pemprov Sulsel beserta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing. Proses ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi biaya negara, memberikan keterampilan bagi warga binaan, serta memanfaatkan lahan untuk mendukung ketahanan pangan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu sanksi pidana Pokok dalam Pasal 64 KUHP yang mengedepankan pendekatan manusiawi dalam penegakan hukum.

Sebagai perwujudan dari misi KUHP 2023, pidana kerja sosial diharapkan dapat membawa harmonisasi dan mencapai Sustainable Justice melalui keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian. Pengetatan pengaturan sanksi ini juga dimaksudkan untuk memastikan implementasi yang tepat, sesuai profil pelaku, dan memberikan manfaat serta kontribusi positif bagi masyarakat. Aktivitas penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Sulsel yang disaksikan oleh Jampidum menjadi tonggak penting dalam penerapan pidana kerja sosial ini. Selain itu, dilakukan penyerahan cinderamata serta buku berjudul Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Sulawesi Selatan, menandai komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berdampak positif bagi masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler