Monday, December 15, 2025
HomeKriminalPolresta Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi

Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi

Kapolresta Samarinda bersama jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap Narkotika yang diduga akan terjadi menjelang perayaan malam tahun baru. Dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, disampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba, dan akhirnya berhasil menangkap seorang kurir jaringan lintas daerah dengan inisial RDN (29) di Sweet Joy Guest House, Samarinda Ilir. Dari pelaku, disita 987 butir Ekstasi berwarna kuning yang dibawanya dari Surabaya.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengambil Narkotika dari titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Ekstasi tersebut dipesan oleh seseorang di Samarinda melalui orang lain di Surabaya, dengan total pesanan 1.000 butir. Pelaku dijanjikan upah Rp5 Juta namun baru menerima Rp2 Juta sebelum berangkat.

Barang haram tersebut diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam Tahun Baru, yang biasanya meningkat permintaannya. Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen Polri dalam memutus peredaran Narkoba yang menyasar pada momen-momen tertentu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan hingga pidana mati.

Konferensi pers berlangsung dengan kehadiran Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, serta sejumlah perwakilan media elektronik, cetak, dan online, dan ditutup dalam kondisi aman dan tertib. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menutup ruang gerak para pelaku jaringan Narkotika, demi keamanan masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler