Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar, termasuk ChatGPT, untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital. Pendaftaran PSE diatur dalam PM Kominfo 5/2020 dan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga penting untuk keamanan dan keteraturan lingkungan digital. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tidak mematuhi aturan, dengan sanksi administratif termasuk pemutusan akses. Komdigi memberikan kesempatan kepada PSE yang menerima notifikasi untuk segera mendaftar, dengan pendekatan persuasif dan sosialisasi sebelum melakukan tindakan penegakan hukum. Dialog terbuka dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah syarat utama bagi platform digital yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat. Ayo jaga keselamatan ruang digital Indonesia dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

