Sidang terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi telah dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr pada Kamis, 19 November 2025. Majelis Hakim dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi. Sidang tersebut mengenai dugaan suap senilai Rp3,5 miliar dalam perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries (DDW).
Selama sidang, terdakwa ROC menolak semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi Sugeng, menyatakan bahwa semuanya bohong. Namun, tanggapannya terhadap keterangan Saksi Chandra Setiawan alias Iwan Chandra berbeda karena ia menerima keterangannya. salah satu keterangan dari Saksi Iwan adalah mengenai pertemuannya dengan Gubernur Kaltim bersama terdakwa ROC di rumah jabatan.
Selain itu, Saksi Iwan juga menyampaikan bahwa terdakwa ROC pernah menghubungi Kepala Dinas ESDM Amrullah untuk menanyakan status IUP yang sedang dalam proses. Di samping itu, ada kejadian di Hotel Senyiur Samarinda di mana Terdakwa ROC menyerahkan sebuah amplop warna coklat kepada saksi.
Selama sidang, sejumlah pertanyaan diajukan oleh JPU, Majelis Hakim, dan Penasihat Hukum Terdakwa ROC. Diketahui bahwa terdakwa ROC mengajukan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi atas nama beberapa perusahaan. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga hadir dalam sidang tersebut. Dengan demikian, perkembangan sidang terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) masih terus berlangsung dengan berbagai kesaksian yang diterima oleh majelis hakim.

