Monday, December 15, 2025
HomeKriminal2 Warga Negara Malaysia Dituntut 17 Tahun Penjara: Kasus Hukum Terbaru

2 Warga Negara Malaysia Dituntut 17 Tahun Penjara: Kasus Hukum Terbaru

Dua warga negara Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan (24) dan Mohd Walid Bin Samin (35) diadili di Pengadilan Negeri Samarinda atas tindak pidana narkotika. Hari ini mereka akan mengajukan pembelaan secara tertulis setelah sebelumnya dituntut 17 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini berawal ketika kedua terdakwa menerima tawaran untuk mengantar sabu ke Indonesia dengan imbalan uang. Barang bukti sabu seberat 1.940 gram/netto ditemukan saat keduanya tiba di Balikpapan setelah melakukan pengiriman tersebut. Tim gabungan BNN Provinsi Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap keduanya di Bandara Balikpapan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama. Kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi mereka hari ini di Pengadilan Negeri Samarinda.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler