Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, menyetujui rehabilitasi dua perkara penyalahgunaan Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (4/12/2025). Dalam siaran pers, diketahui bahwa 2 perkara tersebut melibatkan Tersangka Aris A Bin M Amin, Tersangka I Ramandika, dan Tersangka II Moh Emot. Alasan disetujuinya rehabilitasi ini adalah berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan Narkotika, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan. Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

