Diskusi terkait urgensi status bencana nasional atas kejadian banjir dan tanah longsor di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat semakin ramai diperbincangkan. Sejumlah anggota legislative mendorong agar Presiden mengambil sikap tegas untuk mengumumkannya sebagai bencana nasional. Di sisi lain, terdapat pandangan yang mengingatkan pemerintah untuk bertindak dengan penuh pertimbangan, agar penanganan tetap berjalan, namun tidak terburu-buru mengambil keputusan mengenai status kejadian tersebut.
Pertentangan soal keperluan status nasional tampaknya berakar dari keinginan agar penanganan bencana berjalan maksimal dan didukung sumber daya yang memadai. Dengan penetapan sebagai bencana nasional, diharapkan koordinasi lintas sektor lebih efektif sehingga bantuan kepada masyarakat terdampak dapat dipercepat. Namun demikian, proses verifikasi dan pemenuhan syarat teknis serta koordinasi pemerintahan menjadi aspek penting yang tak boleh diabaikan.
Prof Djati Mardiatno dari Universitas Gadjah Mada menyoroti prinsip tata kelola bencana yang mengedepankan mekanisme berjenjang. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus diberi kesempatan penuh selama mereka masih mampu mengelola penanganan di wilayahnya. Dengan demikian, pemerintah pusat baru turun langsung apabila kapasitas daerah memang sudah tidak memadai lagi. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, di mana peningkatan status bencana dilakukan secara sistematis, bertahap, dan didasari evaluasi riil di lapangan.
Djati juga memperingatkan bahwa campur tangan pusat tanpa dasar yang jelas justru dapat mematikan gerak pemerintah daerah yang notabene memiliki kedekatan langsung dengan korban dan situasi bencana. Ia menilai, penarikan status ke tingkat nasional tanpa rekomendasi dari daerah justru dapat menimbulkan efek kontraproduktif, baik dari segi koordinasi, efektivitas, hingga pemberdayaan sumber daya lokal.
Selain itu, isu tentang ketersediaan anggaran acapkali disalahartikan masyarakat. Keberadaan Dana Siap Pakai yang sudah diatur dalam APBN dan tercantum dalam perundangan membuat pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mengucurkan dana kapan pun darurat terjadi. Fungsi baik BNPB maupun BPBD terkait pencairan anggaran telah diatur pula sehingga kelancaran bantuan dana tidak mesti menunggu penetapan bencana nasional. Dalam berbagai kesempatan, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dana penanganan bencana telah tersedia dan belum ada kendala terkait pendistribusian.
Pemerintah juga berkomitmen menanggapi bencana di Pulau Sumatera dengan serius sebagai prioritas nasional. Menteri Kordinator PMK, Pratikno, menekankan bahwa bantuan logistik dan dana nasional telah dialokasikan penuh sesuai instruksi Presiden, memastikan proses tanggap darurat berjalan lancar.
Aspek keamanan menjadi pertimbangan tersendiri dalam pengambilan keputusan status bencana, sebab pengesahan bencana nasional berpotensi membuka akses bagi masuknya bantuan asing. Pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa intervensi dari luar negeri dapat mengandung berbagai risiko, mulai dari ancaman keamanan hingga komplikasi politik. Studi Julian Junk dan Kilian Spandler menguraikan potensi perdebatan serta kekhawatiran yang mungkin timbul jika isu penanganan bencana melibatkan aktor asing, meski niat awalnya berupa bantuan kemanusiaan.
Mensesneg Prasetyo Hadi kembali menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memilih untuk tidak membuka bantuan asing dalam bencana saat ini, meski tetap mengapresiasi simpati dari negara-negara mitra. Penanganan tetap diupayakan lewat relasi antar lembaga dalam negeri, melibatkan TNI, Polri, serta jaringan masyarakat sipil di bawah koordinasi BNPB. Bukti-bukti penanganan bencana di Indonesia selama ini memperlihatkan peran masyarakat cukup menonjol dalam penyaluran bantuan, penggalangan logistik, hingga membentuk tim penyelamat secara sukarela. Inisiatif tersebut berjalan tanpa perlu campur tangan asing ataupun perdebatan status bencana nasional.
Lebih jauh, fenomena politisasi status kebencanaan justru harus menjadi momentum bagi pembenahan sistem koordinasi antar pemangku kepentingan. Fokus utama adalah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penanganan bencana, agar respons yang diberikan selalu efektif, adaptif, dan terukur, baik dalam situasi status bencana nasional ataupun tidak.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera

