Terdakwa Suharto, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dituduh melakukan penyalahgunaan dana anggaran Polresta Samarinda yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4 milyar. Tindakan tersebut terungkap melalui laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkenalkan dua saksi yang merupakan bagian dari keuangan bawahan Terdakwa Suharto. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut.

