Wednesday, January 14, 2026
HomeKriminalPutusan Mahkamah Agung Tolak Kasasi 3 Terdakwa Korupsi Kemitraan Penggemukan Sapi

Putusan Mahkamah Agung Tolak Kasasi 3 Terdakwa Korupsi Kemitraan Penggemukan Sapi

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda beberapa waktu lalu, harapan Terdakwa Andriyani, Terdakwa Suparlan, dan Terdakwa Bambang Purnama untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus setelah permohonan Kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Amar putusan Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum dan pemohon Kasasi Terdakwa. Hasil putusan ini telah dikeluarkan dan perkara telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong.

Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022, antara bank pemerintah Cabang Tenggarong dan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) melalui penyaluran kredit senilai Rp37 Milyar. Ketiganya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadikan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dan dijatuhi berbagai hukuman penjara serta denda.

Setelah putusan banding, hukuman terhadap Terdakwa Andriyani dan Terdakwa Suparlan mengalami kenaikan, sementara Terdakwa Bambang Purnama juga mendapat hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dalam persidangan, terungkap bahwa sejumlah Sertifikat Tanah dijadikan agunan oleh PT BSJ di bank tersebut, yang milik 187 orang. Salah satu korban, Fatur, menghadapi masalah terkait penjualan sertifikat tanahnya dan mengharapkan agar agunan tersebut dapat segera dikeluarkan tanpa syarat.

Dalam keseluruhan perkara ini, melibatkan kesaksian dari berbagai pihak dan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa. Semua proses hukum ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan keadilan. Semoga putusan yang diambil dapat memberikan efek jera dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler