Pemerintah Kota Batam telah mengambil langkah lebih lanjut dalam mewujudkan Batam sebagai Kota Layak dan Ramah Anak dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Hal ini merupakan upaya bersama antara Pemerintah Kota Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Batam. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam atas inisiatif dan kerja keras mereka dalam menyusun regulasi yang strategis untuk masa depan anak-anak di Batam. Menurut Amsakar, Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah amanat dari Peraturan Presiden dan akan menjadi dasar hukum utama dalam melindungi anak-anak di kota tersebut.
Proses pembahasan Perda ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan telah melalui rangkaian penyederhanaan materi menjadi 21 pasal yang lebih fokus pada kebijakan strategis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak dan menjadikan Batam sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang generasi masa depan. Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa kebijakan yang diimplementasikan dapat mendukung perkembangan anak-anak secara berkelanjutan.

