Pemusnahan 9,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp14,02 miliar dilakukan oleh Bupati Kudus Samani Intakoris di kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (17/12). Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, dan Pati yang bekerja sama dalam mengambil tindakan terhadap rokok ilegal. Pada pemantauan Media Indonesia, terlihat suasana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus cukup ramai dengan kehadiran sejumlah pejabat dari unsur Muspida Kudus. Tumpukan rokok ilegal dari berbagai merek diperlihatkan sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor KPPBC Kudus.
Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkap bahwa 9,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan selama Januari hingga Agustus 2025 merupakan hasil dari 35 penindakan. Rokok tersebut memiliki nilai penjualan sebesar Rp14,02 miliar. Menurut Lenni Ika Wahyudiasti, kerugian negara yang dapat terjadi akibat peredaran rokok ilegal ini berhasil dihindari sebesar Rp9,2 miliar. Sementara itu, Bupati Kudus, Samani Intakoris, memberikan apresiasi kepada KPPBC Kudus atas pengawasan yang ketat terhadap peredaran rokok ilegal karena berdampak positif bagi penerimaan negara dan manfaat langsung bagi daerah. Samani Intakoris juga menekankan bahwa kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini adalah wujud ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum dan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

