Polsek Sungai Pinang yang berada di bawah Polresta Samarinda, Polda Kaltim, telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Dua terduga pelaku dengan inisial MR (30) dan SY (62) berhasil ditangkap dalam operasi pada Kamis (11/12/2025). Informasi awal diperoleh ketika petugas menangkap MR dalam kasus tabrak lari. Setelah pemeriksaan terhadap ponsel MR, ditemukan percakapan tentang pengambilan Sabu dari seseorang bernama Syarifuddin. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan SY beserta barang bukti berupa Sabu seberat 101,36 Gram. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini. Dia menegaskan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Sungai Pinang menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika untuk menjaga keamanan masyarakat.

