Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yaitu Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Majelis Hakim yang dipimpin Nur Salamah SH menyatakan keduanya bersalah secara sah atas tindak pidana Narkotika, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Kusumah Atmadja pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa akan menerima hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar subsidair 2 bulan kurungan. Baik Amirul maupun Walid langsung menerima putusan tersebut, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim.
Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan bahwa para terdakwa setuju untuk menerima putusan tersebut. Kasus ini dimulai pada bulan Mei 2025, ketika Amirul dan Walid menerima tawaran untuk mengantar Sabu ke Indonesia dengan imbalan 1.000 ringgit Malaysia.
Setelah proses penyerahan, keduanya kembali ke Malaysia namun ditangkap saat kembali mengantar Sabu ke Samarinda. Dari mereka, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.907,3 gram. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kedua terdakwa bisa lolos dari pemeriksaan di KLIA Malaysia sebanyak dua kali. Apakah ada pembiaran Narkotika masuk ke Indonesia, khususnya Kaltim, dari Malaysia?

