Wednesday, January 14, 2026
HomeBeritaRahasia Kerugian Negara 1,77 Triliun dari Korupsi Pengadaan LNG

Rahasia Kerugian Negara 1,77 Triliun dari Korupsi Pengadaan LNG

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya periode 2011-2021, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo mengungkapkan keduanya telah melakukan perbuatan hukum sehingga memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Keduanya didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hari, sebagai Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional, serta menyetujui berbagai dokumen perjanjian tanpa mempertimbangkan faktor-faktor penting. Hal ini mengarah pada kerugian keuangan yang signifikan.

Yenni, selaku Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, juga terlibat dalam proyek ini dengan mengusulkan dan menandatangani berbagai dokumen tanpa memperhatikan kajian keekonomian dan risiko yang tepat. Kedua terdakwa tersebut dihadapkan pada hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keseluruhan tindakan mereka telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler