Saturday, January 17, 2026
HomeKriminalTergiur Upah Rp50 Ribu: Ari Dipecat dan Dihukum Penjara 5 Tahun

Tergiur Upah Rp50 Ribu: Ari Dipecat dan Dihukum Penjara 5 Tahun

Pada Senin (22/12/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 milyar Subsidi kepada terdakwa Ari Sofyan bin Aspian Nur dalam kasus narkotika. Dalam amar putusan, Terdakwa Ari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan menjual Sabu seberat 0,69 gram/netto. Hal ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Ari pernah terjerat kasus serupa dan dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan. Terdakwa mengakui perbuatannya dan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Kasus bermula saat Ari memesan Sabu dari seorang pria dan kemudian menyerahkannya kepada pemesan. Ari kemudian diamankan oleh polisi setelah barang bukti ditemukan di rumahnya. Selama proses persidangan, terungkap bahwa Ari menerima upah sejumlah Rp50 ribu serta 1 bungkus Sabu atas perannya dalam transaksi narkotika.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler