Kejaksaan Tinggi Riau kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Keduanya adalah Tersangka MA, Asisten II Ekonomi PT SPRH, dan Tersangka DS, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Setelah diperiksa sebagai saksi, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025, karena keterlibatan mereka dalam pembelian fiktif lahan yang merugikan negara sebesar Rp64 miliar. Tersangka MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan akan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penyidikan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan korupsi.

