Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial H (39) diamankan atas dugaan pencurian uang tunai milik anggota keluarganya dengan total kerugian mencapai Rp87.280.000. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Korban baru menyadari kehilangan uang saat hendak menggunakan simpanannya pada November 2025, dimana tersisa sebagian kecil saja dari total uang yang disimpan di dalam lemari.
Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi setelah menerima laporan korban. Tidak ditemukan tanda-tanda pembobolan pada tempat penyimpanan uang, sehingga kecurigaan mengarah kepada orang terdekat korban. Saksi yang tinggal serumah, berinisial H (39), meninggalkan rumah secara tiba-tiba, dan setelah pencarian, pelaku berhasil diamankan. Pelaku mengakui melakukan pencurian uang tunai sejak Agustus 2025, dengan pengambilan puluhan kali untuk berjudi dan membeli koin digital.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti tas untuk menyimpan uang, kunci lemari, dan pakaian yang berkaitan dengan tempat penyimpanan kunci. Kasus ini diungkap secara profesional dan berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat. Pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga Subsidair Pasal 362 KUHP, dan saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.

