Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, yang dikenal sebagai Tersangka P, telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 Juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 22 Desember 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi penahanan ini melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa penahanan Tersangka P dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh. Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap korupsi dan pentingnya penegakan keadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Tindakan tegas terhadap korupsi dipandang sebagai langkah yang diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penegakan hukum harus diawasi dan dilaksanakan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

