Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) terkait dugaan pemalsuan surat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, JPU dengan tegas meminta agar eksepsi tersebut tidak diterima dan agar perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. Setelah JPU membacakan tanggapannya, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Setelah persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan bahwa mereka akan menunggu putusan sela Majelis Hakim, yang dianggap sangat penting dalam menentukan kelanjutan perkara ini. Mereka juga menyoroti kasus sebelumnya di mana rekan Terdakwa Sudiana sudah terbukti bersalah dalam menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman penjara. Dalam hal ini, JPU mendakwa Nyoman Sudiana telah memalsukan surat dan menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan tertentu, yang melanggar hukum pidana. Dengan demikian, putusan sela nanti akan menjadi penentu kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut.

