Penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,81 triliun hingga November 2025, merupakan bagian dari total penerimaan sektor usaha digital ekonomi sebesar Rp 44,55 triliun. PPh 22 menyumbang sebesar Rp 932,06 miliar sementara PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar. Selain itu, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital juga berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 34,54 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp 4,27 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,94 triliun. Pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan tiga penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE. Hingga November 2025, total setoran PPN PMSE mencapai Rp 34,54 triliun, dengan peningkatan setiap tahunnya sejak 2020.

