Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA) Korea Selatan yang merupakan kerangka kerja regulasi perdagangan dan penerbitan kripto, telah tertunda karena perbedaan pendapat antara regulator terkait penerbitan stablecoin. Bank Sentral Korea (BOK) berpendapat bahwa hanya bank dengan kepemilikan mayoritas yang seharusnya diizinkan untuk menerbitkan stablecoin berpatokan pada KRW, dengan alasan bank sudah tunduk pada persyaratan ketat terkait solvabilitas dan anti pencucian uang yang dapat memastikan stabilitas sistem keuangan. Namun, Komisi Jasa Keuangan (FSC) yang lebih fleksibel dalam membuat kebijakan keuangan, menganggap kebijakan “aturan 51%” yang ketat dapat menghambat inovasi dan persaingan, serta membatasi partisipasi perusahaan fintech dalam membangun infrastruktur blockchain. FSC mengacu pada regulasi pasar aset kripto Uni Eropa yang mayoritas penerbit stablecoin berlisensi sebagai perusahaan aset digital, bukan bank, dan menunjuk proyek stablecoin yen oleh perusahaan fintech Jepang sebagai contoh inovasi yang diatur. Perdebatan ini mencerminkan perdebatan global tentang siapa seharusnya mengendalikan stablecoin berbasis fiat, yang dapat memberikan dampak pada persaingan, inovasi, dan pengawasan moneter.

