Saturday, January 17, 2026
HomeTeknologiTransaksi Otomatis ke DJP: Pentingnya Melaporkan

Transaksi Otomatis ke DJP: Pentingnya Melaporkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (PMK No. 70/PMK.03/2017) guna menyesuaikan dengan standard internasional terkini dalam pertukaran informasi keuangan. Salah satu poin penting dalam PMK adalah inklusi Aset Kripto, menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang telah disetujui secara internasional.

Selain itu, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) harus mengidentifikasi dan melaporkan informasi transaksi serta kepemilikan aset kripto pengguna secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertukaran informasi aset kripto secara otomatis (AEOI-CARF) dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027 untuk data tahun 2026. PMK juga menegaskan prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain untuk melaporkan rekening keuangan dengan ketat, mencakup data identitas pemegang rekening, saldo rekening pada akhir tahun, dan pendapatan terkait rekening. Kewajiban lapor berlaku untuk saldo rekening orang pribadi minimal Rp1.000.000.000,00 atau setara mata uang asing.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler