Saturday, January 17, 2026
HomeBeritaManfaat Implementasi KUHP Baru untuk Menghindari Pemidanaan Sewenang-wenang

Manfaat Implementasi KUHP Baru untuk Menghindari Pemidanaan Sewenang-wenang

Belakangan ini, terdapat beberapa narasi yang tidak akurat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Komisi III DPR RI merasa perlu memberikan klarifikasi untuk menghilangkan kebingungan yang sering terjadi. Sebenarnya, ketika KUHP diterapkan dengan benar, tidak akan ada pemidanaan sembarangan. Salah satu isu yang sering disalahpahami adalah terkait pidana mati. Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi dianggap sebagai pidana utama, melainkan sebagai alternatif terakhir. Pengaturan pidana mati dalam Pasal 100 KUHP juga memberikan masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku yang membaik selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Dengan demikian, Indonesia secara efektif bergerak menjauh dari pelaksanaan hukuman mati.

Selain itu, terdapat juga perubahan dalam pengaturan tentang Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru sudah memperbaiki Pasal 134 KUHP lama. Sekarang, perbuatan tersebut dianggap sebagai tindak pidana aduan, yang berarti proses hukumnya lebih selektif dan membutuhkan pengaduan. Ancaman pidana yang dikenakan juga berkurang dari 6 tahun menjadi 3 tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidanakan jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Ini menunjukkan bahwa kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah bagian yang sah dari kebebasan berekspresi dalam demokrasi.

Ketentuan tentang perzinaan dalam KUHP baru juga tidak jauh berbeda dengan yang lama. Perzinaan masih dianggap sebagai tindak pidana aduan, di mana penegakan hukumnya hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Hal ini menandakan bahwa negara tidak akan campur tangan dalam urusan pribadi warga negara. Selain itu, terdapat juga klarifikasi terkait nikah siri dan poligami, di mana KUHP baru tidak melarang praktik tersebut, kecuali jika ada halangan yang sah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.

Ada juga aspek lain yang perlu diperhatikan terkait tindak pidana terhadap ideologi negara dan penyebaran berita bohong. KUHP baru sudah mengakomodir kekhawatiran masyarakat terkait potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, dan aktivis. Pengaturan yang baru menghilangkan kriminalisasi otomatis dan lebih fokus pada niat jahat dari pelaku serta akibat yang ditimbulkan. Ini bisa membantu membatasi penyalahgunaan kekuasaan penegak hukum dan menegaskan bahwa hukuman harus menjadi pilihan terakhir, bukan instrumen represif utama. Serta, aturan terbaru juga mengatur unjuk rasa tanpa pemberitahuan, di mana tindakan baru dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan atau kerusakan fasilitas umum.

Dengan penyesuaian-penyesuaian ini, KUHP baru diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis. Jika masih terdapat aspek yang dianggap kurang relevan, masyarakat diharapkan untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP melalui Mahkamah Konstitusi RI. Dengan demikian, semangat untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler