Rusniwati Ayu Syafitri, Deni Saputra, dan Rhamot Sidebang dari Kantor Hukum RAS Law Office mengekspresikan keberatannya terhadap Putusan PTUN Samarinda Nomor 26/G/2025/PTUN.SMD yang memerintahkan pembatalan sejumlah sertifikat hak atas tanah yang masih aktif. Mereka menilai putusan tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat terkait kepemilikan tanah. Ayu menekankan bahwa sertifikat tanah bukan hanya bukti biasa, melainkan alat bukti hak yang kuat sesuai dengan peraturan pemerintah. Seluruh sertifikat klien mereka memiliki validitas administratif dan kekuatan pembuktian penuh sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menyoroti bahwa putusan PTUN telah mencampuradukkan kewenangan peradilan umum dengan peradilan tata usaha negara dan mengabaikan beberapa aspek formal dan formil dalam proses pengadilan. Dengan berpegang pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku, mereka merasa bahwa putusan PTUN Samarinda penuh dengan kesalahan penerapan hukum dan telah mengajukan upaya banding untuk mencari keadilan yang lebih substansial.

