Saturday, January 17, 2026
HomeKriminalKPK Tuntut Terdakwa ROC Hukuman Penjara 3 Tahun 5 Bulan

KPK Tuntut Terdakwa ROC Hukuman Penjara 3 Tahun 5 Bulan

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dengan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) kembali dilanjutkan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB). Sidang Majelis Hakim dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rudy Ong Chandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Alternatif Kesatu. JPU juga menuntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 Juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti diminta dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan pada perkara lain atas nama Dayang Donna Walfiaries. Perkara yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa ROC.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler