Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memperingatkan pentingnya evaluasi serius terhadap mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim. Hal ini berkaitan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang akan membahas Pokir untuk tahun anggaran 2027 dan terkait dengan APBD Perubahan 2026. Meskipun pembentukan Pansus merupakan bagian dari prosedur kelembagaan DPRD, penting untuk tetap memberikan ruang refleksi dan perbaikan terhadap sistem Pokir yang telah berjalan.
Dalam rapat Paripurna Ke-1 DPRD Kaltim, Darlis menyatakan bahwa kritik terhadap pola penyusunan Pokir tidak hanya berasal dari internal DPRD, tetapi juga berkembang di ruang publik. Darlis berpendapat bahwa keterlibatan legislator terlalu detail dalam aspek teknis penganggaran dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi antara DPRD dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Darlis mendorong agar penyusunan Pokir DPRD Kaltim ke depan dilakukan melalui perubahan sistemik untuk mengembalikan Pokir pada esensi awalnya sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam kerangka kebijakan.
Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini menegaskan perlunya perubahan dalam sistem penyusunan Pokir agar tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur legislatif dapat dikembalikan. Meskipun kritik ini tidak dimaksudkan untuk menghambat kerja Pansus yang sedang berlangsung, Darlis berharap masukan tersebut dapat menjadi landasan perbaikan agar proses penyusunan Pokir tidak terjebak dalam pola yang sama dari tahun ke tahun. Darlis menekankan pentingnya agar ke depan Penyusunan Pokir DPRD Kaltim dilakukan dengan pendekatan sistemik yang lebih baik dari sebelumnya.

