Wednesday, January 14, 2026
HomeKriminalAsal Usul Tanah: Kisah Saksi Nyoman Terpojok

Asal Usul Tanah: Kisah Saksi Nyoman Terpojok

Perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Terdakwa I Nyoman Sudiana kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, 3 orang saksi diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan keterangan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Elin Pujiastuti SH MH, Nur Salamah SH, dan Agung Prasetyo SH MH.

Anton Surya, pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan Heryono Atmaja, adalah salah satu saksi yang memberikan keterangan di sidang. Anton menyatakan bahwa sejak membeli tanah di kawasan Jalan PM Noor pada tahun 2004, ia tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan tanah oleh pihak lain seperti Abdullah, Rahol, Amransyah, atau Nyoman Sudiana. Selain itu, Anton juga mengungkapkan bahwa tanah milik Heryono yang berbatasan langsung dengan tanahnya tidak pernah dijual kepada pihak lain.

Selain itu, Istiar, mantan Ketua RT setempat, juga turut memberikan keterangan penting dalam sidang tersebut. Dia menyatakan keraguannya terhadap keaslian tanda tangan dan cap stempel dalam surat segel tanah tahun 1981 yang dipersoalkan dalam perkara ini. Istiar juga memastikan bahwa ayahnya tidak pernah menggunakan stempel dalam pembuatan surat tanah maupun surat pengantar.

Saksi terakhir, Saipul, juga memberikan keterangan yang sejalan dengan kesaksian sebelumnya. Dia menyampaikan bahwa penyerobotan lahan di kawasan PM Noor sering terjadi, termasuk terhadap tanah milik PT Sarindo. Saipul juga menegaskan bahwa tanah milik Heryono telah lama bersertifikat hak milik dan tidak pernah dijual kepada pihak lain.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Di luar persidangan pidana, Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas perkara perdata yang terkait dengan kepemilikan tanah. Putusan Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh H Amransyah, Rahol, dan Nyoman secara keseluruhan. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberantas praktik mafia tanah.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler