Saturday, January 17, 2026
HomeKriminalPembebasan Klien PH dalam Dakwaan ROC: Bukti JPU Tak Terbukti

Pembebasan Klien PH dalam Dakwaan ROC: Bukti JPU Tak Terbukti

Sidang terdakwa Rudy Ong Chandra dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (7/1/2026). Pada sidang tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan. Penasihat Hukum menyebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh Penuntut Umum.

Selama enam tahun sejak perintah penyelidikan diterbitkan, tidak ditemukan bukti tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa. Oleh karena itu, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Pledoi tersebut juga menyatakan bahwa perbuatan pidana yang didakwakan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Ong Chandra dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp100 Juta. Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. Sidang replik dari Jaksa Penuntut Umum akan disampaikan pada tanggal 8 Januari 2026.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler