Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pertemuan dengan perwakilan platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) untuk membahas fitur kecerdasan buatan (AI) bernama Grok. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap inovasi teknologi yang diperkenalkan di ruang digital Indonesia sesuai dengan regulasi nasional dan tidak membahayakan masyarakat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihak X menunjukkan sikap kooperatif dengan mengkomitmenkan diri untuk mematuhi semua ketentuan hukum Indonesia.
Komdigi akan terus mengawasi pelaksanaan komitmen dari platform X terkait dengan ketentuan yang telah disepakati. Langkah-langkah penindakan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, terutama terkait dengan konten pornografi yang dibuat dan disebarkan menggunakan teknologi AI. Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa teknologi AI tidak disalahgunakan dan sanksi akan diberikan kepada penyedia layanan maupun pengguna yang terbukti melanggar aturan.
Sebelum ini, Kemkomdigi telah melakukan pemutusan sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis AI bernama Grok karena mengandung konten deepfake yang tidak etis. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemutusan akses dilakukan untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan masyarakat dari konten pornografi palsu yang diproduksi menggunakan teknologi AI. Grok sebelumnya telah menjadi kontroversi karena memungkinkan pembuatan gambar berbau pornografi. Ini adalah langkah penting untuk menjaga ruang digital yang aman dan etis.

