Tuesday, February 10, 2026
HomeBeritaKPK Awasi Impor Energi dan Pesawat dalam Kesepakatan Dagang AS

KPK Awasi Impor Energi dan Pesawat dalam Kesepakatan Dagang AS

Pemerintah Indonesia memilih untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap perumusan kebijakan terkait dengan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang signifikan untuk sektor strategis. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi risiko terkait dengan tata kelola dalam kebijakan impor energi dan pengadaan pesawat yang berpotensi dilakukan tanpa mekanisme tender terbuka.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah tindak lanjut dari kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat. Dua regulasi tersebut akan mengatur skema pembelian energi oleh PT Pertamina (Persero) serta pengadaan armada pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero).

Keterlibatan KPK bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari strategi mitigasi risiko kebijakan. Airlangga menegaskan bahwa implementasi kesepakatan dagang tersebut dapat membuka celah penggunaan mekanisme penunjukan langsung, sehingga pengawasan tata kelola yang ekstra menjadi penting.

Pihak KPK telah melakukan evaluasi awal terhadap kedua rancangan Perpres tersebut, terutama dalam hal penilaian risiko. Rekomendasi dari KPK diharapkan akan melengkapi Perpres sebelum ditetapkan secara resmi.

Konsultasi dengan KPK juga berfokus pada dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap impor energi nasional. Sebagai sektor yang melibatkan nilai transaksi besar dan potensi anggaran yang rawan bocor, koordinasi dengan KPK dianggap penting untuk memastikan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan yang dijalankan.

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melibatkan komitmen pembelian energi dan produk pertanian dari AS, serta pengadaan pesawat Boeing. Melalui konsultasi dengan KPK, pemerintah berusaha menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaan kebijakan impor energi dan pengadaan pesawat, meskipun dilakukan dalam skema khusus.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler