Pasar kripto mengalami kekuatan signifikan setelah Bitcoin berhasil menembus level USD 96.232 atau sekitar Rp 1,64 miliar dalam perdagangan Kamis lalu. Kenaikan ini dipicu oleh sentimen positif terkait data inflasi AS yang lebih terkontrol dan perkembangan pembahasan regulasi kripto di Amerika Serikat. Data perdagangan global menunjukkan bahwa Bitcoin naik sekitar 3,6% menjadi USD 96.876, sementara Ethereum menguat 4,8% dan XRP juga mengalami kenaikan sebesar 1,4%.
Analisis dari Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, menyatakan bahwa reli tersebut dipicu oleh rilis data Indeks Harga Konsumen AS bulan Desember yang menunjukkan inflasi inti yang lebih terkendali. Hal ini memperkuat ekspektasi bahwa Federal Reserve akan tetap mempertahankan suku bunga dalam waktu dekat. Data CPI AS menunjukkan naik 0,3% secara bulanan dan 2,7% secara tahunan, sedangkan inflasi inti hanya naik 0,2% secara bulanan dan 2,6% secara tahunan. Berita ini meningkatkan optimisme pasar terhadap pelonggaran likuiditas yang dapat berdampak positif pada aset berisiko, termasuk kripto.
Senat AS juga memperkenalkan draf RUU “Digital Asset Market CLARITY Act” yang bertujuan untuk menjelaskan klasifikasi aset kripto sebagai sekuritas atau komoditas, serta memberikan wewenang lebih besar kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk mengawasi pasar spot kripto. Kombinasi faktor makroekonomi dan regulasi ini dianggap sebagai katalis penting dalam pergerakan harga Bitcoin. Pasar mulai melihat indikasi bahwa tekanan kebijakan moneter sedang melandai, sementara regulasi kripto di AS mulai menuju arah yang lebih positif. Kepastian regulasi dianggap sebagai faktor penting bagi masuknya modal institusional ke pasar kripto, yang saat ini mulai diantisipasi oleh pasar.

