Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh dua Mantri BRI di Kantor Cabang Tarakan menghadapi proses hukum. Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani, yang didakwa atas peran mereka dalam penyimpangan pemberian fasilitas KUR BRI di dua unit tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sidang yang berlangsung melalui zoom juga melibatkan Penasihat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.
Perbuatan para terdakwa dianggap melanggar berbagai regulasi terkait, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Proses sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembuktian dakwaan oleh JPU melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sidang sebelumnya sempat ditunda akibat insiden walk out anggota Majelis Hakim Ad Hoc sebagai bentuk unjuk solidaritas terkait isu tunjangan hakim.

