Hasil survei Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengenai “Kontribusi Ekonomi Kripto Terhadap Perekonomian Indonesia” menunjukkan mayoritas pemain kripto di Indonesia memiliki tingkat pendidikan SMA atau lebih tinggi. Ditemukan bahwa pemilik aset kripto mayoritas berusia di bawah 35 tahun dan memiliki tingkat pendidikan SMA atau lebih tinggi. Hal ini menunjukkan partisipasi masyarakat dalam aset kripto tidak hanya berasal dari kalangan profesional keuangan, tetapi juga dari kelompok berpendidikan menengah yang mulai tertarik pada investasi digital.
Selain itu, aktivitas ekonomi dari pemilik aset kripto tersebut cukup beragam, dengan mayoritas berasal dari pegawai swasta dan pelajar. Hal ini mencerminkan bahwa kripto banyak diakses oleh kelompok usia produktif awal yang terbatas secara finansial. Hasil survei juga menunjukkan bahwa media sosial, seperti Twitter, Telegram, dan Discord, telah memainkan peran yang signifikan dalam memberikan informasi dan membentuk persepsi pengguna terhadap platform perdagangan aset kripto. Analisis dari influencer atau YouTuber kripto juga ikut memengaruhi pengguna dalam mengambil keputusan investasi.
Perkembangan kripto di Indonesia juga telah mengalami peningkatan pesat, dengan nilai transaksi aset kripto meningkat 335% dari Rp 149,5 triliun pada 2023 menjadi Rp 650,61 triliun pada 2024. Di tingkat global, Indonesia berhasil naik dari peringkat ketujuh menjadi peringkat ketiga dunia dalam adopsi kripto menurut laporan Chainalysis tahun 2025. Perubahan signifikan juga terjadi dalam regulasi, dimana kripto kini resmi diakui sebagai aset keuangan digital berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang diterjemahkan menjadi POJK No. 27 Tahun 2024. Ini menandai perubahan dalam status hukum kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital.

