Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hanya ditujukan untuk masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat tanpa adanya dominasi modal besar. SF Hariyanto menekankan bahwa seluruh proses pertambangan akan dilakukan melalui koperasi dan kelompok yang telah terdaftar secara resmi, tanpa campur tangan perusahaan swasta.
Menurut SF Hariyanto, penerapan IPR di Kuansing juga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah serta pemulihan lingkungan. Pajak dan retribusi yang diperoleh dari aktivitas pertambangan rakyat akan digunakan untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini terbengkalai akibat aktivitas tambang ilegal seperti PETI. Meskipun belum ada tanggal pasti penyelesaian proses perizinan, Pemprov Riau berkomitmen untuk mempercepat proses ini secepat mungkin.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Diharapkan bahwa kebijakan ini akan menjadi titik balik dalam penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, diharapkan dapat memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat dan pemulihan lingkungan yang lebih baik.

