Pembinaan manasik haji bagi jamaah calon haji dilakukan sebanyak lima kali sebagai bagian dari persiapan ibadah dan pemahaman sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Pembinaan dilakukan empat kali di tingkat kecamatan dan satu kali di tingkat kabupaten atau kota oleh kantor Kementerian Haji dan Umrah dengan dukungan pembimbing ibadah haji yang telah diseleksi secara ketat. Sebanyak 685 pembimbing Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (BPIHU) telah dipilih untuk memastikan kualitas pembinaan yang diberikan kepada jamaah. Kementerian juga telah menerbitkan pedoman manasik haji terintegrasi yang berlaku di tingkat kabupaten, kota, dan kecamatan serta buku manasik haji yang memuat ketentuan perizinan dan akreditasi haji khusus serta umrah. Komitmen penuh Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada keamanan, kenyamanan, dan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah ditegaskan. Menhaj menilai bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, serta dukungan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI menjadi pilar utama dalam memastikan persiapan penyelenggaraan haji berjalan lancar. Pentingnya integritas, ketulusan, dan kesungguhan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada tamu-tamu Allah juga ditekankan.

