Tuesday, February 10, 2026
HomeBeritaImigrasi Singapura Periksa WN: Dugaan Pelanggaran Izin

Imigrasi Singapura Periksa WN: Dugaan Pelanggaran Izin

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta telah memeriksa seorang warga negara Singapura dengan inisial TCL terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan praktik kerja ilegal di Indonesia. TCL, yang merupakan seorang direksi di beberapa perusahaan besar termasuk PT Bridgestone Tire Indonesia, menjalani pemeriksaan secara intensif pada Rabu (21/1/2026). Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2025, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim.

Dalam proses pemeriksaan, ternyata TCL memiliki posisi strategis di tiga perusahaan di Indonesia serta diduga bekerja sebagai Direktur di Bridgestone tanpa memiliki Izin Kerja yang sah. Dugaan pelanggaran yang dikenakan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta memastikan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat.

Pihak Imigrasi serta berbagai pihak lainnya menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap Tenaga Kerja Asing ilegal. Ahmad Wakil Kamal dari Masyarakat Hukum Indonesia menekankan perlunya pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum semacam ini.

Saat ini, TCL masih dalam status pemeriksaan lebih lanjut di Kanwil Imigrasi Jakarta. Otoritas keimigrasian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan efek jera terhadap pelanggaran kedaulatan hukum Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler