Tuesday, February 10, 2026
HomeKriminalKasus Pasutri Malaysia: Tuntutan Pidana Seumur Hidup

Kasus Pasutri Malaysia: Tuntutan Pidana Seumur Hidup

Pasangan suami-istri asal Malaysia, Muhammad Khairul dan Dahlia, didakwa dalam kasus Tindak Pidana Narkotika golongan I di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut pidana penjara seumur hidup bagi ketiganya. Mereka menerima Sabu dari seorang kontak di Johor Baru untuk dibawa ke Jakarta. Setelah kedapatan membawa narkotika, ketiga tersangka diamankan pada 3 Juli 2025 di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang oleh petugas BNNP. Majelis Hakim dipimpin oleh Rahmat Sanjaya SH MH dalam kasus ini. JPU membuktikan dakwaan terhadap ketiganya dengan barang bukti yang disita di tempat kejadian dan menuntut agar semua barang bukti tersebut dirampas dan dimusnahkan. Para terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara kepada negara. Hal ini merupakan implementasi penegakan hukum dalam kasus narkotika di Tanjungpinang.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler