Tuesday, February 10, 2026
HomeBeritaKasus Salah Tangkap di Sleman: Korban Tempuh Praperadilan & Tuntut Ganti Rugi

Kasus Salah Tangkap di Sleman: Korban Tempuh Praperadilan & Tuntut Ganti Rugi

Sebuah kasus salah tangkap di Sleman, DIY, menimpa Hogi Minaya dan istrinya. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, memberikan tanggapan terhadap polemik ini. Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian meskipun tindakannya dilakukan untuk membela istrinya dari ancaman penjambretan. Dhahana menekankan bahwa sistem hukum masih menyediakan jalur koreksi bagi korban salah tangkap, termasuk melalui mekanisme praperadilan dan pengajuan ganti rugi sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Selain itu, KUHP baru telah memperketat pengawasan dalam proses penyidikan terutama terkait penyusunan berita acara pemeriksaan yang selama ini sering menjadi celah penyalahgunaan.

Dhahana juga menyoroti penguatan peran advokat dalam pemeriksaan tersangka. Advokat kini memiliki posisi yang lebih aktif untuk mencegah intimidasi dan pelanggaran prosedur. Proses pemeriksaan juga semakin terbuka dengan penggunaan CCTV dan kamera pengawas untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan aparat. Kasus ini bermula saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya dan berakhir dengan kecelakaan. Namun, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka yang kemudian dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejaksaan Negeri Sleman kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dengan kedua pihak sepakat berdamai. Meskipun demikian, DPR RI menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi aparat penegak hukum. Penetapan pasal pidana secara kaku dinilai berpotensi mengorbankan keadilan substantif, terutama bagi warga yang bertindak dalam situasi membela diri.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler