Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Joharca Dwi Putra SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan mendakwa 5 terdakwa, termasuk Ayub Reydon Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan Achmad Kristianto Saputra Direktur CV Navaro Anugrah Sejahtera. Pada sidang ke-3 tersebut, JPU membawa 8 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.
Untuk menguatkan dakwaannya, JPU Herman Kondo Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltara meminta keterangan dari 8 orang saksi, antara lain Andi Nureffendi, Arif Nugroho, Heru Pitono, dan lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu setelah adanya keberatan dari Penasihat Hukum salah satu terdakwa. Salah satu saksi yang memberikan keterangannya adalah Heru Pitono, yang merupakan pemenang tender Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.
Heru Pitono menjelaskan perannya dalam proyek tersebut, termasuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan pada Tahap I. Dia juga menjelaskan tentang pemasangan titik pancang dan proses pembangunan gedung kantor tersebut. Setelah pemeriksaan saksi Heru Pitono, sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
JPU menuduh para terdakwa melanggar beberapa pasal Undang-Undang terkait Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp2.232.799.113, seperti yang dilaporkan oleh Kantor Akuntan Publik. Para terdakwa dijerat dengan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

