Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Kejadian terjadi ketika pelaku berinisial S (32) menganiaya seorang pria berusia 20 tahun pada Kamis (22/1/2023) di Jalan Wahid Hasyim I. Korban mengalami luka di wajah akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku setelah permintaannya ditolak. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang dan setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (24/1/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Polsek Sungai Pinang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mengimbau agar penyelesaian permasalahan dilakukan dengan cara yang baik tanpa main hakim sendiri.

