Seorang pria berinisial Y (41) ditangkap Jajaran Polsek Samarinda Seberang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar dan melecehkan korban yang tengah tertidur lelap. Insiden memilukan ini terjadi di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Jum’at (23/1/2026) dini hari. Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun terbangun karena merasakan tindakan asusila pada bagian tubuhnya. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang akhirnya membuat keluarga korban datang ke Polsek Samarinda Seberang untuk menuntut keadilan. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Polsek Samarinda Seberang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, dan pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang KUHP. Kapolsek mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di lingkungan rumah, serta mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan masa depan anak-anak di Kota Samarinda.

