Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalPembelaan PH Terdakwa Hendra: Tolak Hukuman Mati

Pembelaan PH Terdakwa Hendra: Tolak Hukuman Mati

Pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus narkotika, mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Pledoi tersebut dibacakan oleh Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum di hadapan Majelis Hakim. Hendrawan didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu. Meskipun perbuatan terdakwa diakui oleh Tim Penasihat Hukum, namun tuntutan pidana mati ditolak karena dianggap tidak relevan setelah berlakunya KUHP baru. Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap menyesal selama masa percobaan 10 tahun. Tim Penasihat Hukum juga menyoroti pelanggaran HAM dan ketidakefektifan hukuman mati dalam mencegah kejahatan narkotika. Dalam pledoi yang setebal 8 halaman, Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan, seperti perilaku terdakwa yang sopan dan mengakui kesalahan. Oleh karena itu, diharapkan agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler