Indonesia masih dihadapkan dengan ekonomi bayangan yang mengkhawatirkan, dimana aktivitas ekonomi tersebut tidak dilaporkan kepada pemerintah dan tanpa pengawasan pajak. Menurut Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, ekonomi bayangan mencakup berbagai kegiatan ekonomi baik yang legal maupun ilegal tanpa pendaftaran bisnis resmi. Fenomena ini telah mencapai nilai sebesar 326 miliar dolar AS (5.304 triliun) menurut Data Global Shadow Economy EY Report 2025.
Dampak dari ekonomi bayangan tidak hanya terjadi pada kehilangan potensi penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan yang juga terkait dengan praktik pencucian uang. Selain itu, terjadi kebocoran pajak yang mengurangi pendapatan negara secara signifikan dan memunculkan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Bagi pakar Forensic Accounting, aktivitas ilegal tersebut dapat menyebabkan penurunan penerimaan negara serta pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan program sosial.
Rijadh Djatu juga menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dalam menekan ekonomi bayangan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Strategi penguatan kepatuhan pajak melalui program perbaikan kepatuhan, integrasi data, pencocokan data digital, dan sistem administrasi perpajakan digital dianggap perlu dilakukan. Namun, implementasi strategi tersebut dihadapkan pada tantangan seperti sulitnya melacak data ekonomi informal secara real-time dan ketidakhadiran formalitas pada pelaku UMKM. Integrasi data, penggunaan Big Data, dan kerja sama internasional juga dianggap penting dalam menekan ekonomi bayangan dan memperkuat keamanan siber serta pengawasan keuangan.

