Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalSengketa Lahan PM Noor: Duplik PH Tolak Dalil Replik JPU

Sengketa Lahan PM Noor: Duplik PH Tolak Dalil Replik JPU

Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) tengah memasuki babak penentuan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang pembacaan duplik Penasihat Hukum Terdakwa Nyoman menjadi momen krusial sebelum putusan akhir dibacakan oleh Majelis Hakim. Penasihat Hukum dengan tegas menolak seluruh dalil replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh terdakwa menggunakan surat palsu, karena menilai bahwa bukti yang disajikan tidak cukup meyakinkan. Mereka juga menyoroti ketidak konsistenan surat yang dipersoalkan dan ketidak hadiran ahli forensik serta pembuat surat palsu dalam persidangan.

Pihak pelapor tetap yakin bahwa terdakwa bersalah berdasarkan laporan hasil forensik yang menunjukkan adanya unsur penggunaan surat palsu. Mereka menekankan bahwa fokus perkara ini adalah siapa yang menggunakan surat palsu tersebut, bukan siapa yang membuatnya. Sidang kemudian diselesaikan dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Jumat, dan para pihak terlibat dengan tegang menunggu kepastian. Majelis Hakim pun memberikan pernyataan tegas agar tidak ada intervensi atau usaha mempengaruhi keputusan hakim, dan hanya menunggu hasil putusan yang akan menentukan nasib Nyoman ke depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler