Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Jum’at (13/2/2026), Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap 9 terdakwa dalam perkara tersebut. Tuntutan terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, misalnya, termasuk pidana penjara 18 tahun, denda, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Kasus ini mencakup penyimpangan hulu-hingga-hilir dalam klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. JPU menegaskan bahwa pembebanan uang pengganti pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luasnya terhadap masyarakat dan tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya untuk hukuman tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Dengan dakwaan yang dijelaskan oleh JPU, perkara ini merugikan perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun dan keuntungan illegal sebesar USD 2 miliar. Semua ini merupka kasus serius yang membutuhkan pemulihan aset yang optimal untuk mengurangi dampak ekonomi. Kesembilan terdakwa yang didakwa merupakan bagian dari 18 terdakwa dalam perkara ini bersiap menghadapi proses hukum yang berat.

