Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalPendapat JPU KPK: Eksepsi PH Donna Masuk Materi Perkara

Pendapat JPU KPK: Eksepsi PH Donna Masuk Materi Perkara

Terdakwa Dayang Donna kembali menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nota Perlawanan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa. Dalam pendapatnya, JPU menolak seluruhnya atau setidaknya menyampingkan keberatan/eksepsi yang diajukan oleh PH Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. JPU menanggapi surat dakwaan, menyatakan bahwa surat tersebut memenuhi syarat materiil, memberikan gambaran yang cukup bagi terdakwa, serta mempersiapkan pembelaan.

Hendrik Kusnianto SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa, menanggapi bahwa JPU berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan telah masuk ke dalam materi perkara. Meskipun pihaknya berpendapat bahwa dakwaan perlu lebih detail, JPU menyatakan bahwa dakwaan sudah mencakup garis besar tindakan yang dilakukan terdakwa. Sidang selanjutnya diagendakan untuk pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Dayang Donna didakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama beberapa perusahaan. Rudy Ong Chandra telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara 2 tahun 4 bulan. Sidang selanjutnya untuk Terdakwa Dayang Donna akan digelar untuk pembacaan putusan sela. Tindak pidana korupsi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler