Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalPerkara RS Bekokong Kubar: Tersangka Pertanyakan Hasil Audit

Perkara RS Bekokong Kubar: Tersangka Pertanyakan Hasil Audit

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS mempertanyakan dasar penetapan kliennya setelah hasil audit kerugian negara yang tidak konsisten dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kutai Barat. Ada perbedaan antara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp2,3 miliar dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp4,1 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang validitas perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Kaltim. Arjuna juga menyoroti jaminan asuransi dalam proyek yang belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam proses hukum. Proyek awalnya senilai Rp100,5 miliar mengalami penyesuaian menjadi Rp50 miliar, dengan kontraktor memberikan jaminan melalui asuransi. Terdapat klaim kepada perusahaan asuransi atas kekurangan pekerjaan yang sudah dibayarkan. Namun, munculnya audit kedua dengan nilai kerugian berbeda menimbulkan kebingungan, baik bagi pihak asuransi maupun kliennya. Arjuna menyatakan perlunya penilaian objektif terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka, dengan mempertimbangkan mekanisme proyek dan tanggung jawab pihak-pihak terkait. Perlunya asas keadilan dalam pemberantasan korupsi tanpa memaksa tanpa dasar yang kuat. Klien Arjuna mengalami tekanan psikologis sejak penetapan tersangka, yang semakin diperparah dengan tekanan dari berbagai pihak termasuk desakan penahanan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler