Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu terus berlangsung. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Nur Salamah SH, didampingi oleh Agung Prasetyo SH MH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc), melanjutkan agenda sidang yang ke-13 pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu.
JPU menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut pidana denda kategori V sebesar Rp500 juta dan pembayaran uang pengganti Rp1.610.368.108,78. Terdakwa sebagai Direktur CV Saumlaki Putera didakwa melakukan korupsi dalam paket pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang dengan nilai kontrak Rp7.290.112.577,00.
Kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut, menurut BPKP, mencapai Rp1.610.368.108,78. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya. Tuntutan JPU terkait barang bukti yang diminta dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Perkara ini akan terus berlanjut hingga putusan akhir tidak hanya untuk Terdakwa Rudy Alex Afaratu tetapi juga untuk keadilan dan kepentingan negara.

