Saturday, March 7, 2026
HomeBeritaTidak Ada Kebijakan Zakat MBG: Kemenag Penyaluran Sesuai Syariat

Tidak Ada Kebijakan Zakat MBG: Kemenag Penyaluran Sesuai Syariat

Pemerintah Pastikan Penyaluran Zakat Sesuai Syariat

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat, dimana zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan golongan ashnaf yang telah ditetapkan.

Delapan golongan ashnaf tersebut terdiri dari fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Thobib menyatakan bahwa penyaluran zakat harus dilakukan sesuai dengan prinsip Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyaluran zakat diatur dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut Thobib, UU No 23 tahun 2011 Pasal 25 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan Syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Thobib menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat, dengan hak para mustahik sebagai prioritas. Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Baznas dan LAZ, yang juga diaudit secara berkala oleh auditor independen. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan dana zakat. Dengan demikian, penyaluran zakat tetap dilakukan sesuai dengan prinsip Syariat Islam dan memenuhi kebutuhan para mustahik.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler