Pemerintah Kota Bandung sedang mempertimbangkan memberikan insentif berupa keringanan pembayaran pajak bagi pemilik bangunan cagar budaya di wilayah tersebut. Sejak tahun 2025, Pemkot Bandung telah menetapkan beberapa bangunan, termasuk Pendopo Kota Bandung dan Markas Kodam III/Siliwangi, sebagai cagar budaya. Bangunan-bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya ini berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Wakil Walikota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan insentif fiskal untuk pemilik bangunan cagar budaya, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, langkah ini masih dalam proses penghitungan dan evaluasi. Langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya sengketa di antara pemilik bangunan cagar budaya. Sebagai contoh, bangunan Oncom Raos di Jalan Cihampelas sedang dalam sengketa karena pemiliknya tidak ingin bangunan itu dijadikan cagar budaya.
Farhan juga mengatakan bahwa Pemkot Bandung sedang mempertimbangkan beberapa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya resmi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya. Selain itu, status cagar budaya dari SMAN 1 Bandung tidak dicabut, melainkan sedang dalam proses sesuai Undang-Undang yang berlaku. SMAN 1 Bandung sebelumnya belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai cagar budaya. Proses penetapan status cagar budaya harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, hingga diterbitkannya keputusan resmi oleh kepala daerah.
Pemkot Bandung sedang melengkapi dokumen dan administrasi untuk penetapan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses ini diharapkan selesai pada pertengahan tahun ini dan menjadi prioritas pemerintah kota pada tahun 2026. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hukum bagi objek yang diduga sebagai cagar budaya sebelum penetapan status yang definitif.

